Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan kerugian yang ditimbulkan akibat dari kegiatan, aktivitas dan/atau operasional BPKH.
(2) Kewajiban untuk bertanggungjawab secara tanggung renteng tidak berlaku untuk kerugian yang ditimbulkan akibat dari kegiatan, aktivitas dan/atau operasional BPKH.
Your Correction
