Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya.
(2) Tanggungjawab kerugian secara tanggung renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan bukan karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya.
Your Correction
