Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerugian merupakan berkurangnya nilai dari sesuatu baik berbentuk uang, barang atau komoditas lainnya. (2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kerugian yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan b. segala bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction