Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA MENENTUKAN KERUGIAN PENEMPATAN DAN/ATAU INVESTASI DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Current Text
(1) Kerugian merupakan berkurangnya nilai dari sesuatu baik berbentuk uang, barang atau komoditas lainnya.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kerugian yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; dan
b. segala bentuk kerugian selain yang terjadi atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
Your Correction
