Article 1
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1246), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.