Correct Article 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melaksanakan divestasi dengan persetujuan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(2) Biaya pelaksanaan divestasi harus memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas.
Your Correction
