Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Divestasi dilakukan dengan cara yang dianggap paling menguntungkan sesuai dengan jenis dan karakteristik investasinya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction