Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Divestasi dilakukan dengan cara yang dianggap paling menguntungkan sesuai dengan jenis dan karakteristik investasinya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
