Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; b. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau c. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Your Correction