Correct Article 28
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Divestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
a. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau
c. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Your Correction
