Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat melakukan divestasi atas Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji. (2) Divestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction