Correct Article 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat melakukan divestasi atas Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji.
(2) Divestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction
