Correct Article 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
(2) Perencanaan, rekomendasi dan pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen risiko.
(3) Risiko Investasi dalam bentuk penurunan atau berkurangnya nilai wajar, cut loss, dan/atau total loss merupakan risiko bisnis dan bukan merupakan tanggung jawab anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas secara perorangan atau kolegial sepanjang Investasi dimaksud telah dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan cut loss dapat dilakukan setelah dilakukan kajian yang memadai dan hasil kajian menyimpulkan bahwa cut loss harus dilakukan untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar, yang disertai dengan identifikasi peristiwa yang mengakibatkan kalkulasi bisnis tidak sesuai dengan yang telah diestimasikan.
(5) Untuk memitigasi kerugian yang dapat timbul dari risiko bisnis, Badan Pelaksana dapat mengalokasi dana untuk tujuan cadangan kerugian penurunan nilai Investasi.
Your Correction
