Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Dalam pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
Your Correction
