Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam melaksanakan Investasi bertugas: a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi Langsung dan Investasi Lainnya yang andal dan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan b. melakukan koordinasi dengan para Mitra Investasi yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.
Your Correction