Correct Article 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dalam melaksanakan Investasi bertugas:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi Langsung dan Investasi Lainnya yang andal dan sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
b. melakukan koordinasi dengan para Mitra Investasi yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.
Your Correction
