Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melaksanakan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sesuai dengan: a. rencana Investasi tahunan yang telah ditetapkan; b. persetujuan masing-masing Investasi yang diberikan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas. (2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berwenang untuk melakukan transaksi Investasi yang telah ditetapkan dalam rencana Investasi tahunan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Your Correction