Correct Article 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melaksanakan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sesuai dengan:
a. rencana Investasi tahunan yang telah ditetapkan;
b. persetujuan masing-masing Investasi yang diberikan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya berwenang untuk melakukan transaksi Investasi yang telah ditetapkan dalam rencana Investasi tahunan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Your Correction
