Correct Article 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk:
a. produk Investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah, meliputi:
1. pembiayaan yang diterima;
2. produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah; atau
3. produk investasi lainnya.
b. produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan;
c. pembiayaan syariah;
d. Investasi bisnis penyediaan jasa; atau
e. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
(2) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada instrumen yang bukan sukuk dan/atau merupakan bagian dari kegiatan pembelian atau jual beli saham efek melalui bursa efek.
Your Correction
