Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dalam bentuk: a. produk Investasi yang diterbitkan oleh Bank Syariah, meliputi: 1. pembiayaan yang diterima; 2. produk yang menggunakan akad mudharabah muqayyadah; atau 3. produk investasi lainnya. b. produk lembaga keuangan syariah yang diatur serta diawasi oleh Bank Sentral dan/atau Otoritas Jasa Keuangan; c. pembiayaan syariah; d. Investasi bisnis penyediaan jasa; atau e. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang. (2) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada instrumen yang bukan sukuk dan/atau merupakan bagian dari kegiatan pembelian atau jual beli saham efek melalui bursa efek.
Your Correction