Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d merupakan semua Investasi Langsung yang tidak termasuk ke dalam bentuk kepemilikan usaha sendiri, penyertaan modal, dan kerja sama investasi.
(2) Investasi Langsung lainnya dapat dilakukan dalam bentuk antara lain:
a. pembelian tanah dan/atau bangunan yang bersifat untuk kepentingan strategis BPKH;
b. pembelian aset atau barang yang akan dijadikan sebagai objek Investasi;
c. pemesanan aset dan/atau barang yang belum wujud yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah; atau
d. partisipasi dalam produk dan/atau skema Investasi yang oleh BPKH ditetapkan sebagai Investasi Langsung lainnya.
Your Correction
