Correct Article 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung dengan cara kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c berupa semua bentuk kerja sama usaha selain penyertaan saham yang dilakukan BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga yang memiliki reputasi baik di Republik INDONESIA.
(2) Kerja sama Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. operasi bersama (join operation);
b. ventura bersama (join venture); atau
c. bentuk kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
