Correct Article 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Investasi Langsung dalam bentuk penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemegang saham pengendali atau pengurus perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas dan/atau Pegawai BPKH; dan
b. dalam hal penyertaan modal pada perusahaan tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jabatan direksi dan/atau dewan komisaris.
Your Correction
