Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Investasi Langsung dengan cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan setiap penyertaan modal baik dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau bentuk lainnya pada perusahan dimana BPKH tidak sebagai pemegang saham mayoritas.
Your Correction
