Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pengelolaan Investasi Langsung milik usaha sendiri dilakukan dengan memperhatikan prinsip korporasi.
(2) Tata cara termasuk proses seleksi dan/atau pemilihan sumber daya manusia untuk tujuan pengisian jabatan pengurus yang akan mengelola Investasi milik usaha sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction
