Correct Article 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat dilakukan pada perusahaan publik dan/atau perusahaan nonpublik.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi langsung yang bukan dari bagian kegiatan jual beli saham melalui bursa efek.
Your Correction
