Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan modal, baik dalam bentuk saham dan/atau bentuk lainnya pada suatu perusahaan dimana BPKH memiliki kepemilikan saham mayoritas. (2) BPKH dapat mendirikan perusahaan sendiri dan/atau melakukan akuisisi atas perusahaan yang telah ada sesuai dengan sasaran dan strategi Investasi. (3) Pendirian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pihak lain baik perorangan dan/atau badan hukum dengan ketentuan saham yang dimiliki BPKH di atas 50% (lima puluh persen). (4) Pendirian perusahaan sendiri dan/atau akuisisi atas perusahaan lain yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction