Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung dengan cara memiliki usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan modal, baik dalam bentuk saham dan/atau bentuk lainnya pada suatu perusahaan dimana BPKH memiliki kepemilikan saham mayoritas.
(2) BPKH dapat mendirikan perusahaan sendiri dan/atau melakukan akuisisi atas perusahaan yang telah ada sesuai dengan sasaran dan strategi Investasi.
(3) Pendirian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan pihak lain baik perorangan dan/atau badan hukum dengan ketentuan saham yang dimiliki BPKH di atas 50% (lima puluh persen).
(4) Pendirian perusahaan sendiri dan/atau akuisisi atas perusahaan lain yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
