Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. kerja sama investasi; dan
d. Investasi Langsung lainnya.
(2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
