Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memiliki usaha sendiri; b. penyertaan modal; c. kerja sama investasi; dan d. Investasi Langsung lainnya. (2) Investasi Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama antara BPKH dengan perorangan, badan usaha, badan hukum dan/atau lembaga lainnya di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction