Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) BPKH dilarang melakukan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melalui instrumen Investasi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Dalam hal terjadi perubahan dari instrumen Investasi yang semula termasuk dalam kriteria Investasi syariah menjadi tidak syariah, BPKH wajib segera melakukan divestasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Investasi tersebut ditetapkan tidak memenuhi kriteria Syariah.
Your Correction
