Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Nilai manfaat Investasi merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui Investasi berupa keuntungan atau imbal hasil.
(2) Nilai manfaat Investasi Langsung dan Investasi Lainnya di BUS dan/atau UUS dipindahkan ke rekening nilai manfaat di BPS BPIH untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nilai manfaat Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, diakui, diukur, disajikan, dan dibukukan sesuai dengan kebijakan akuntansi Keuangan Haji.
Your Correction
