Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Hasil Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dinyatakan dalam rasio hasil bersih Investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi.
(2) Target rasio hasil bersih Investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan dan rencana Investasi tahunan.
Your Correction
