Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan Investasi secara berkala terkait dengan:
a. perkembangan dan rencana Investasi;
b. kesesuaian Investasi dengan arah Investasi dan rencana kerja dan anggaran tahunan; dan
c. kinerja hasil Investasi dan kinerja keuangan Mitra Investasi BPKH.
Your Correction
