Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan Pelaksana berwenang MENETAPKAN sasaran Investasi Keuangan Haji. (2) Sasaran Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran yang ditetapkan Kepala Badan Pelaksana setiap tahunnya dalam bentuk rencana Investasi tahunan. (3) Sasaran Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan memperhitungkan potensi risiko dan imbal hasil. (4) Rencana Investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas. (5) Persetujuan rencana Investasi tahunan oleh Dewan Pengawas diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penyampaian oleh Badan Pelaksana. (6) Dalam hal terjadi perubahan rencana Investasi tahunan yang menyebabkan terjadinya penurunan proyeksi nilai manfaat Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Badan Pelaksana meminta persetujuan dari Dewan Pengawas. (7) Terhadap perubahan rencana investasi tahunan yang tidak menyebabkan penurunan proyeksi nilai manfaat Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Badan Pelaksana menyampaikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas. (8) Tata cara penyusunan dan perubahan rencana investasi tahunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction