Correct Article 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Batasan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan sebagai dasar penetapan batas alokasi Investasi oleh Badan Pelaksana.
Your Correction
