Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dapat dilakukan dengan Mitra Investasi dalam negeri atau dilaksanakan sendiri oleh BPKH.
Your Correction
