Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bentuk dan Tata Cara Investasi Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1300) yang mengatur tentang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
