Correct Article 34
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Pencatatan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi dan kegiatan investasi.
(2) Pelaporan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya dituangkan dalam Laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(3) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib menyampaikan laporan secara periodik mengenai perkembangan Investasi, kesesuaian Investasi dengan arah penyelenggaraan ibadah haji, dan kinerja Mitra Investasi BPKH, kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(4) Pencatatan dan pelaporan Investasi Langsung dan Investasi Investasi Lainnya dilaksanakan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku.
Your Correction
