Correct Article 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Perencanaan dan pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Investasi Lainnya harus memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan likuiditas untuk pengeluaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan jangka waktu Investasi dan pelaksanaan pencairan Investasi sesuai rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji dengan ketentuan:
a. jangka waktu Investasi BPKH pada berbagai instrumen Investasi diselaraskan dengan profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji untuk mencapai kesesuaian antara kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji dan pencairan dana Investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang; dan
b. profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk penyelenggaraan ibadah haji didasarkan pada hasil kajian dan dilakukan reviu secara periodik sesuai dengan proyeksi perubahan asumsi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di periode berjalan dan periode haji berikutnya.
Your Correction
