Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya, Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya harus: a. memantau secara berkelanjutan dan disiplin selama jangka waktu Investasi Langsung dan Investasi Lainnya untuk memastikan berbagai asumsi yang mendasari kajian risiko dan imbal hasil investasi tersebut tetap berlaku dalam kisaran varian yang masih dapat diterima; dan b. mengadministrasikan secara transparan dan profesional untuk memfasilitasi pelaksanaan pemantauan, penilaian, pelaporan, dan pemeriksaan atas seluruh proses terkait Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.
Your Correction