Correct Article 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya melakukan evaluasi berkala atas Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.
(2) Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya menyampaikan laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai evaluasi berkala atas Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana yang membawahkan bidang Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi Investasi Langsung dan Investasi Lainnya.
Your Correction
