Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
(1) Investasi Langsung dan Investasi Lainnya wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Prinsip syariah dalam pelaksanaan Investasi Langsung dan Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan fatwa dan/atau opini syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional atau pihak yang berwenang.
Your Correction
