Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI LANGSUNG DAN INVESTASI LAINNYA DALAM NEGERI
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
6. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
7. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
9. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah BUS dan/atau UUS yang ditunjuk oleh BPKH.
10. Peringkat Investasi adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu instrumen investasi dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.
11. Afiliasi adalah hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
12. Investasi adalah kegiatan penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan BPKH dalam jangka waktu tertentu dalam bentuk investasi langsung dan/atau investasi lainnya guna memperoleh manfaat ekonomi dan/atau manfaat lainnya.
13. Investasi Langsung Dalam Negeri selanjutnya disebut Investasi Langsung adalah Investasi yang dilakukan BPKH dengan cara memiliki usaha sendiri, penyertaan modal, kerja sama Investasi dan investasi langsung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Investasi Lainnya Dalam Negeri selanjutnya disebut Investasi Lainnya adalah Investasi yang dilakukan BPKH
selain dari Investasi surat berharga, Investasi emas, dan Investasi Langsung.
15. Mitra Investasi adalah perorangan/badan hukum/badan usaha/lembaga lainnya yang menjadi mitra kerja sama Investasi BPKH.
Your Correction
