Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Current Text
(1) BPKH membayar pengembalian saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH atau melalui rekening yang ditunjuk dalam surat permohonan pengembalian paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah BPKH menerima surat permohonan pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus secara lengkap.
(2) BPS BPIH Penerima harus memastikan pembayaran pengembalian dana ke Jemaah Haji dalam waktu paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat perintah membayar dari BPKH.
(3) BPS BPIH Penerima wajib memberikan laporan pelaksanaan pembayaran pengembalian saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dalam laporan rutin BPS BPIH Penerima sesuai dengan peraturan BPKH yang mengatur tentang laporan BPS BPIH.
Your Correction
