Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN/ATAU BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Current Text
(1) Surat permohonan pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit mencakup:
a. nama Jemaah Haji;
b. nomor porsi Jemaah Haji; dan
c. nomor RTJH;
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada Jemaah Haji melalui RTJH berdasarkan surat permohonan pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Kementerian.
(3) Dalam hal Jemaah Haji tidak memiliki RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, surat permohonan pengembalian harus dilengkapi dengan nomor rekening lain sebagai rekening tujuan pengembalian atas pembatalan BPIH dan/atau BPIH Khusus;
Your Correction
