Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai manfaat Dana Abadi Umat diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: