Correct Article 35
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib mempertimbangkan nilai divestasi dan nilai tambah yang diperoleh dari investasi tersebut harus lebih besar atau sama dengan nilai riil harga perolehan Investasi Surat Berharga pada saat dilakukannya divestasi.
Your Correction
