Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dapat dilakukan dalam hal: a. harga Surat Berharga naik secara signifikan dan/atau menguntungkan jika dilakukan divestasi; b. terdapat investasi lain yang diproyeksikan lebih menguntungkan; c. perintah peraturan perundang-undangan yang mengharuskan dilakukannya divestasi dalam bentuk penjualan; atau d. kebutuhan likuiditas dalam rangka pelaksanaan Ibadah Haji.
Your Correction