Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat melakukan divestasi atas Investasi Surat Berharga berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji.
(2) Divestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
(3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan Surat Berharga.
Your Correction
