Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat melakukan divestasi atas Investasi Surat Berharga berdasarkan rekomendasi Komite Pengembangan Keuangan Haji. (2) Divestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas. (3) Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan Surat Berharga.
Your Correction