Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat memberi rekomendasi kepada Badan Pelaksana untuk pemilihan dan/atau pelaksanaan Investasi dengan menggunakan jasa Manajer Investasi. (2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi paling sedikit syarat sebagai berikut: a. memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa sebagai Manajer Investasi berlisensi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lainnya bagi Manajer Investasi yang berbentuk badan hukum asing; b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi; c. mampu mengelola portofolio investasi; dan d. terdaftar sebagai Manajer Investasi mitra BPKH. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Your Correction