Correct Article 29
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi
dalam pelaksanaan bertugas:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi Surat Berharga dan Emas yang handal untuk memastikan kegiatan investasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
b. melakukan koordinasi dengan para mitra investasi yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan Investasi Surat Berharga dan Emas.
Your Correction
