Correct Article 28
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melaksanakan Investasi Surat Berharga dan Emas sesuai dengan:
a. rencana investasi tahunan yang telah ditetapkan;
b. persetujuan masing-masing investasi yang diberikan oleh Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi berwenang untuk melakukan transaksi dan/atau penempatan/penarikan dana dari dan ke instrumen investasi yang telah ditetapkan dalam rencana investasi tahunan dengan mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
