Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPKH dilarang melakukan Investasi pada perusahaan yang dalam proses hukum atau sedang memiliki perkara hukum di pengadilan yang: a. secara material berpotensi mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan; b. mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang; dan/atau c. divonis bersalah oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap karena merugikan keuangan negara.
Your Correction