Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Investasi Surat Berharga dan Emas dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. (2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. (4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan investasi yang memiliki jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
Your Correction