Correct Article 23
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Investasi Emas dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan dengan ketentuan dikelola oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
