Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Investasi Emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara: a. dikelola dan disimpan sendiri; dan/atau b. dititipkan dalam rekening kustodian.
Your Correction