Correct Article 22
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
Investasi Emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan dengan cara:
a. dikelola dan disimpan sendiri; dan/atau
b. dititipkan dalam rekening kustodian.
Your Correction
