Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPKH dapat melakukan Investasi Emas dalam bentuk: a. emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri; dan/atau b. rekening emas yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction