Correct Article 18
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TATA CARA DAN BENTUK INVESTASI SURAT BERHARGA DAN EMAS
Current Text
(1) Investasi pada Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e merupakan jenis produk yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas:
a. Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
b. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
c. Reksa Dana Syariah Saham;
d. Reksa Dana Syariah Campuran;
e. Reksa Dana Syariah Terproteksi;
f. Reksa Dana Syariah Indeks;
g. Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
h. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
i. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas
j. Kontrak Investasi Kolektif;
k. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (exchange traded future/ETF); dan/atau
l. Reksa Dana Syariah lainnya yang diatur dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPKH atau Manajer Investasi mitra BPKH yang ditunjuk BPKH.
(3) Dalam hal Reksa Dana syariah memuat underlying instrumen investasi yang bersifat pendapatan tetap, maka instrumen investasi pendapatan tetap tersebut harus memiliki peringkat layak investasi (investment grade).
Your Correction
